07. SHALAT SUNNAT
MUTHLAQ
Shalat
sunnat muthlaq ialah sunat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan
saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat
sunnat. Jumlah raka'atnya- tidak terbatas.
Shalat sunnat muthlaq
yakni sunnat yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke- masjid,
bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat farddlu dan lain –
lainnya. Shalat ini semata – mata shalat sunnat muthlaq,
kapan dan dimana saja dapat dikerja - kan, asal jangan diwaktu
haram.
Adapun waktu – waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat
sunnat ialah :
1. Waktu matahari sedang
terbit, sehingga naik setombak/lembing.
2. Ketika matahari sedang tepat
dipuncak ketinggiannya hingga tergelincirnya.
Kecuali pada hari Jum'at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan
shalat - tahiyyatul masjid.
3. Sesudah shalat 'ashar
sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat shubuh
hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam
sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sbb :
USHALLI SUNNATAN RAKA'ATAINI LILLAAHI
TA'AALAA. ALLAHU AKBAR.
Artinya :
Aku niat shalat sunnat dua raka'at karena
Allah. Allahu Akbar.
Shalat sunnat ini tidak terbatas, beberapa saja
yang sanggup kita laksanakan, dan - tiap – tiap dua raka'at satu
salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar