19. SHALAT JUM'AT
Shalat
Jum'at itu hukumnya fardlu 'ain bagi tiap – tiap muslim, mukallaf,
laki - laki, sehat dan bermukim.
SYARAT – SYARAT SAHNYA
JUM'AT
Syarat – syarat sahnya
melakukan shalat Jum'at ada tiga :
1. Tempat shalat Jum'at harus tertentu.
2. Jumlah orang yang berjama'ah sekurang –
kurangnya 40 orang laki – laki. *) 3.
Dilakukan dalam waktu zhuhur.
4. Sebelum
shalat Jum'at didahului oleh dua khuthbah.
Sungguhpun
demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mung
- kin dapat dijadikan pegangan bagi daerah -
--------------------------------------------------------
*) Keterangan :
Jumlah yang
hadir Jum'at : sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang -
sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al – Qur'an
tidak diterangkan bahwa - sahnya Jum'at itu harus sekian
orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang - yang
hadir dalam Jum'at dijadikan syarat sahnya Jum'at bagi masyarakat di
Indo - nesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan,
karena hal itu pada umumnya telah - terpenuhi. Daerah
tertentu yang mengunjung Jum'atnya kurang dari 40 orang.
1. Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi)
menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini
dengan alasan satu hadis sbb. :
Artinya :
''Jum'at itu wajib bagi tiap – tiap
desa yang ada padanya seorang imam, walaupun -
penduduknya hanya ada 4 orang''.
(H.R Thabrani)
2. Imam Aw – Za'i menyatakan jum'at
itu cukup 12 orang. Pendapat ini dengan alasan - hadis sbb. :
Artinya :
''Orang yang
pertama kali datang kemadinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab -
bin 'Umair, dan dialah orang pertama mendirikan Jum'at disitu pada
hari Jum'at, sebe - lum Nabi Muhammad saw datang (dan waktu itu)
mereka dua belas orang''.
(H.R Thabrani)
3. Imam Syafi'i menyatakan Jum'at itu harus 40
orang, dengan alasan hadis sbb. :
Artinya :
''Telah
berkata Abdurrahman bin Ka'b : ''Bapak saya ketika mendengar adzan
hari - Jum'at biasa mendo'akan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya
bertanya kepadanya : Apa - bila mendengar adzan mengapa ayah
mendo'akan untuk As'ad bin Zararah ?
Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali
mengumpulkan kita untuk - shalat Jum'at didesa Hazmin Nabit. Maka
bertanya saya kepadanya : Berapakah waktu - orang hadir ? Ia
menjawab : ''Empat puluh orang laki – laki''.
(H.R Abu Dawud)
Beberapa
pendapat ini dapat ditela'ah kembali, pada Kitab Nailul Authar, jilid
III di se - kitar halaman 284. Semoga hal ini ada manfaatnya
terutama bagi daerah pelosok yang - ingin mensyi'arkan Islam
dengan shalat Jum'at namun penduduknya kurang dari 40 or - ang.
HUKUM KHUTHBAH
1. Membaca ''Alhamdulilah'' dalam dua
khuthbah itu.
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw dalam dua
khuthbah. 3. Berwasiat
dengan ''taqwa'' kepada Allah dalam dua khuthbah.
4. Membaca ayat Al – Qur'an dalam salah
satu khuthbah.
5. Memohonkan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada
khuthbah yang - kedua.
SYARAT – SYARAT
KHUTHBAH
1. Isi rukun khuthbah dapat
didengar oleh 40 orang ahli Jum'at.
2. Berturut – turut antara khuthbah pertama
dengan khuthbah kedua. 3.
Menutup auratnya.
4. Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadas dan najis.
SUNAT – SUNAT JUM'AT
Bagi orang yang menghadiri shalat Jum'at
disunatkan 6 perkara : 1.
Mandi dan membersihkan tubuh.
2.
Memakai pakaian putih.
3.
Memotong kuku.
4. Memakai wangi – wangian.
5.
Memperbanyak membaca ayat – ayat Al – Qur'an, do'a dan dzikir.
6. Tenang waktu khathib membaca
khuthbah.
Keterangan :
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib
tengah berkhuthbah, - hendaknya mempercepat shalat sunnahnya
(tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian - duduk terus
mendengarkan khuthbah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar