Minggu, 08 Juni 2014

19. SHALAT JUM'AT

19. SHALAT JUM'AT Shalat Jum'at itu hukumnya fardlu 'ain bagi tiap – tiap muslim, mukallaf, laki - laki, sehat dan bermukim. SYARAT – SYARAT SAHNYA JUM'AT Syarat – syarat sahnya melakukan shalat Jum'at ada tiga : 1. Tempat shalat Jum'at harus tertentu. 2. Jumlah orang yang berjama'ah sekurang – kurangnya 40 orang laki – laki. *) 3. Dilakukan dalam waktu zhuhur. 4. Sebelum shalat Jum'at didahului oleh dua khuthbah. Sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mung - kin dapat dijadikan pegangan bagi daerah - -------------------------------------------------------- *) Keterangan : Jumlah yang hadir Jum'at : sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang - sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al – Qur'an tidak diterangkan bahwa - sahnya Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang - yang hadir dalam Jum'at dijadikan syarat sahnya Jum'at bagi masyarakat di Indo - nesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah - terpenuhi. Daerah tertentu yang mengunjung Jum'atnya kurang dari 40 orang. 1. Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan alasan satu hadis sbb. : Artinya : ''Jum'at itu wajib bagi tiap – tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun - penduduknya hanya ada 4 orang''. (H.R Thabrani) 2. Imam Aw – Za'i menyatakan jum'at itu cukup 12 orang. Pendapat ini dengan alasan - hadis sbb. : Artinya : ''Orang yang pertama kali datang kemadinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab - bin 'Umair, dan dialah orang pertama mendirikan Jum'at disitu pada hari Jum'at, sebe - lum Nabi Muhammad saw datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang''. (H.R Thabrani) 3. Imam Syafi'i menyatakan Jum'at itu harus 40 orang, dengan alasan hadis sbb. : Artinya : ''Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b : ''Bapak saya ketika mendengar adzan hari - Jum'at biasa mendo'akan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : Apa - bila mendengar adzan mengapa ayah mendo'akan untuk As'ad bin Zararah ? Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk - shalat Jum'at didesa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : Berapakah waktu - orang hadir ? Ia menjawab : ''Empat puluh orang laki – laki''. (H.R Abu Dawud) Beberapa pendapat ini dapat ditela'ah kembali, pada Kitab Nailul Authar, jilid III di se - kitar halaman 284. Semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang - ingin mensyi'arkan Islam dengan shalat Jum'at namun penduduknya kurang dari 40 or - ang. HUKUM KHUTHBAH 1. Membaca ''Alhamdulilah'' dalam dua khuthbah itu. 2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw dalam dua khuthbah. 3. Berwasiat dengan ''taqwa'' kepada Allah dalam dua khuthbah. 4. Membaca ayat Al – Qur'an dalam salah satu khuthbah. 5. Memohonkan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khuthbah yang - kedua. SYARAT – SYARAT KHUTHBAH 1. Isi rukun khuthbah dapat didengar oleh 40 orang ahli Jum'at. 2. Berturut – turut antara khuthbah pertama dengan khuthbah kedua. 3. Menutup auratnya. 4. Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadas dan najis. SUNAT – SUNAT JUM'AT Bagi orang yang menghadiri shalat Jum'at disunatkan 6 perkara : 1. Mandi dan membersihkan tubuh. 2. Memakai pakaian putih. 3. Memotong kuku. 4. Memakai wangi – wangian. 5. Memperbanyak membaca ayat – ayat Al – Qur'an, do'a dan dzikir. 6. Tenang waktu khathib membaca khuthbah. Keterangan : Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib tengah berkhuthbah, - hendaknya mempercepat shalat sunnahnya (tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian - duduk terus mendengarkan khuthbah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar