18. SHALAT JAMA”AH.
Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, sekurang – kurangnya terdiri
dari dua orang, - yaitu imam dan ma'mum.
Hukumnya sunat, dan cara mengerjakannya
ialah imam berdiri didepan dan ma' - mum dibelakangnya. Ma'mum
harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh men - huluinya.
Shalat yang disunatkan berjama'ah ialah :
1. Shalat fardlu lima waktu.
2. Shalat dua hari raya.
3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadlan.
4.
Shalat minta hujan.
5. Shalat gerhana matahari dan bulan.
6.
Shalat jenazah.
SYARAT – SYARAT SHALAT JAMA'AH
1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum,
kecuali bagi pere - mpuan di mesjid, hendaklah didindingi
dengan kain, asal ada sebagian atau salah se - orang yang
mengetahui gerak – gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti.
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan
pula mendahului atau melambat - kan diri dua rukun fi'ly.
5. Jangan terkemuka tempat dari
imam.
6. Jarak antara imam dan ma'mum atau
antara ma'mum dan baris ma'mum yang tera - khir tidak lebih
dari 300 hasta.
7. Shalat ma'mum
harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama – sama zhu -
hur, qashar, jama' dan sebagainya.
YANG BOLEH JADI IMAM.
1. Laki – laki ma'mum kepada laki – laki.
2. Perempuan ma'mum kepada laki – laki.
3. Perempuan ma'mum kepada perempuan.
4. Banci
kepada laki – laki.
5.
Perempuan ma'mum kepada banci.
YANG BOLEH DIJADIKAN IMAM.
1. Laki – laki ma'mum kepada banci.
2.
Laki – laki ma'mum kepada perempuan.
3. Banci ma'mum
kepada perempuan.
4. Banci ma'mum kepada banci.
5. Orang yang fashih (dapat
membaca Al – Qur'an dengan baik) ma'mum kepada or - ang
yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
MA'MUM YANG
TERLAMBAT DATANG (MASBUQ).
Jika seorang ma'mum
mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya - maka
sempurnalah rak'at itu baginya meskipun ia tidak sempat baca fatihah.
Jika ia mengikuti imam sesudah
ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, - karena raka'at
ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud
akhir dari salah satu shalat, maka tas - yahud yang dikerjakan oleh
ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus -
menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi
salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar