Minggu, 08 Juni 2014

18. SHALAT JAMA”AH.

18. SHALAT JAMA”AH. Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, sekurang – kurangnya terdiri dari dua orang, - yaitu imam dan ma'mum. Hukumnya sunat, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri didepan dan ma' - mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh men - huluinya. Shalat yang disunatkan berjama'ah ialah : 1. Shalat fardlu lima waktu. 2. Shalat dua hari raya. 3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadlan. 4. Shalat minta hujan. 5. Shalat gerhana matahari dan bulan. 6. Shalat jenazah. SYARAT – SYARAT SHALAT JAMA'AH 1. Menyengaja (niat) mengikuti imam. 2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam. 3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum, kecuali bagi pere - mpuan di mesjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah se - orang yang mengetahui gerak – gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti. 4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambat - kan diri dua rukun fi'ly. 5. Jangan terkemuka tempat dari imam. 6. Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang tera - khir tidak lebih dari 300 hasta. 7. Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama – sama zhu - hur, qashar, jama' dan sebagainya. YANG BOLEH JADI IMAM. 1. Laki – laki ma'mum kepada laki – laki. 2. Perempuan ma'mum kepada laki – laki. 3. Perempuan ma'mum kepada perempuan. 4. Banci kepada laki – laki. 5. Perempuan ma'mum kepada banci. YANG BOLEH DIJADIKAN IMAM. 1. Laki – laki ma'mum kepada banci. 2. Laki – laki ma'mum kepada perempuan. 3. Banci ma'mum kepada perempuan. 4. Banci ma'mum kepada banci. 5. Orang yang fashih (dapat membaca Al – Qur'an dengan baik) ma'mum kepada or - ang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya). MA'MUM YANG TERLAMBAT DATANG (MASBUQ). Jika seorang ma'mum mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya - maka sempurnalah rak'at itu baginya meskipun ia tidak sempat baca fatihah. Jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, - karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya. Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tas - yahud yang dikerjakan oleh ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus - menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar